Menurut informasi dari sumber terpercaya dari staff kelurahan Mojo dan Andong 2 hari lalu, bahwa mulai tanggal 18 Februari sampai tanggal 30 Februari 2012 denda atas keterlambatan KTP dihapus. Bagi Anda yang akan mengurus perpanjangan sebaiknya dilaksanakan pada tanggal tersebut. Denda untuk KTP sebesar Rp 25.000,- sedang KK sebesar Rp 50.000,-. Lumayan kan....Lebih ngeri lagi kalau kedenda Akta Kelahiran bisa sampai satu juta....semahal bikin siup untuk bisnis kali...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar