Hari ini merupakan hari penentuan bagi calon kepala desa Mojo karena pencoblosan yang dijadwalkan dari jam 08.00 -14.00 WIB telah selesai dan dilanjutkan penghitungan suara yang sampai tulisan ini diturunkan belum selesai dan diperkirakan sampai habis isya'. Menurut sumber yang kami terima jumlah suara yang dihitung kurang lebih mencapai angka 4.000 an. Sampai saat ini dari 3 kandidat yang mencalonkan diri 2 diantaranya memperoleh suara imbang yaitu calon dengan nomor urut 1 (Bejo dari Tumpang) dan 2(Mulyadi dari karang joho) sementara pemilik nomor urut 3 (Ladiman dari Mojo) masih menduduki ranking ketiga.
Teknis pencoblosan kali ini dibagi menjadi 4 kelompok berdasarkan dukuh. Untuk antrian kelompok satu yaitu dukuh Magersari dan Karang Joho. Kelompok sebelah selatannya untuk antrian dukuh Mojo dan sekitarya begitu seterusnya.
Menurut pantauan kami antrian paling banyak adalah kelompok paling selatan yaitu dukuh tumpang dan sekitarnya. Antrian kelompok ini panjangnya dari kelurahan sampai gapura selatan jembatan MIN. Antrian ini dari pagi sampai siang tadi masih merupakan antrian terpanjang diantara kelompok dukuh lain. Sedangkan kelompok dukuh Magersari Karang Joho tidak ada antrian sama sekali dari pagi sampai siang pemilih silih berganti dan tidak sempat untuk antri berjajar. Kami tidak tahu apakah memang karena pemilihnya sedikit atau banyak juga yang abstain.
Sebagai tempat TPS periode 2013 ini berada di Gedung Haji. Mungkin karena kapasitas Gedung Haji yang lebih besar sehingga pendopo kelurahan tidak dipakai untuk TPS.
Mengenai biografi calon kami tidak mendapatkan data detail. Sepengetahuan kami Mulyadi atau mas Mul ini incumbent (lurah yang masih menjabat/lurah lama) asli dari sragen dan guru. Ladiman adalah pensiunan guru dan adik sepupu dari pak de Lajimin (yang biasa dimintai tolong keluarga mbah Zaed). Bejo sendiri kabarnya kegiatannya disektor pertanian, tapi apakah ada kaitannya bahwa Bejo ini anaknya aktifis yang dulu dekat dengan almarhum mbah Zarkasyi (menurut salah satu sumbar di eranya dulu)? kami juga tidak tahu pasti karena sama-sama orang tumpang tapi belum tentu dia orangnya.
Untuk kecamatan Andong yang mengadakan pemilihan kepala desa secara bersamaan hari ini sekitar 7 kelurahan. Untuk senggrong jagonya tunggal yaitu pak Nur Khalim (Kang Ngatmin-incumbent) dan menurut salah satu warganya kemungkinan jadi karena memang ada kemajuan...katanya sih..Ada kasus dimana jago tunggal tapi tidak terpilih karena banyak yang golput daripada yang nyoblos yaitu di Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo dan Desa Kedungdowo, Kecamatan Kemusu.
Untuk biaya pesta demokrasi tingkat desa ini menelan dana sekitar 40 juta. 10 juta dibantu oleh pemerintah 30 juta sisanya dibagi 3 calon. Kalau calonnya tunggal maka 30 juta tersebut dipikul sendiri. Sedangkan biaya selamatan, mohon doa restu, lek-lekan dsb tergantung masing-masing termasuk dana dukungan (amplop) dan ini biasanya justru komponen terbesar dari modal calon kades.
Berikut mungkin sistem pendanaan pilkades yang bisa dipertimbangkan untuk pemilihan periode selanjutnya:
Dia memaparkan, setiap tahun pemerintah desa bisa menyimpan anggaran sepuluh persen dari DAD. ’’Kalau DAD-nya Rp1 miliar, berarti dana simpanan untuk Pilkades per tahunnya sebesar Rp100 juta,” kata Subarnas.
Kepala Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Romli HM menyambut positif kebijakan tersebut. Menurut dia, kebijakan ini akan membuka peluang besar pada seluruh masyarakat yang berminat mencalonkan diri di Pilkades. ’’Ini sebuah terobosan demokrasi,” ujarnya.
Pengakuan Romli, selama ini biaya Pilkades ditanggung oleh masing-masing calon. Sehingga, kata dia, hanya calon-calon yang berduit yang bisa ikut Pilkades. ’’Dengan ada kebijakan ini, diharapkan warga yang mempunyai potensi besar untuk memajukan desa bisa mendaftarkan diri sebagai kepala desa,” pungkasnya. (dul) http://www.radar-bekasi.com/?p=25316
NB: Informasi terakhir yang kami peroleh menyebutkan bahwa Drs. Mulyadi incumbent terpilih lagi sebagai kepala desa Mojo setelah memenangkan suara dari lawan beratnya Bejo dengan selisih 80 suara atau kurang dari satu RT sumber lain menyebutkan selisih 94 suara. Sebelumnya memang banyak yang meramal bahwa suara sdr. Mulyadi akan pecah karena dari Mojo yang termasuk loran ada calon sehingga bisa jadi Bejo yang akan memenangkan, tapi sekalipun tidak terlalu melenceng tetap saja masih kalah suara yang ditentukan pada akhir-akhir perhitungan. Pada saat di awal-awal penghitungan memang selisih antara sdr. Mulyadi dan Bejo sempat kejar-kejaran di selisih 1 sampai lima suara sehingga ada kemungkinan Bejo bisa memenangkan sekalipun tipis. Tapi rupanya di endingnya bicara lain. Untuk Calon dari daerah selatan mungkin ini sudah merupakan prestasi yang bagus karena biasanya para kandidat kades hanya muncul dari daerah utara (Mojo karang joho dan magersari). Mudah mudahan ini bisa menjadi salah satu pembelajaran politik dan demokrasi bahwa dari manapun asal dan latarbelakangnya para calon sudah bisa untuk bertanding meski belum pernah punya pengalaman sebelumnya. Kedepannya mudah-mudahan ada sistem yang memungkinkan orang tidak punyapun kalau memang berpotensi dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan kepala desa. Karena uang bisa didatangkan dari sponsor he..he.. (gambler)yang rupanya datang jauh-jauh dari luar daerah yang bahkan tetangga juga bukan. Seperti kemarin mobil-mobil mewah dengan plat nomor pati dan daerah lain nongkrongin penghitungan suara. Bahkan didaerah lain gambler diberi tempat tersendiri di TPS pada saat penghitungan suara....walah...walah tibake ragate sing didomke poro gapit kalah adoh karo sing didumke poro gambler. Para gapit cuma sekitar 30 sampai 50 ribuan tapi para gambler bisa mencapai 150 ribuan. kalau setidaknya dia harus memperoleh suara 2000 plus satu maka kalikan saja dengan 150 ribu. Apakah itu dana nganggur atau aset yang digadaikan seperti rumah, toko emas dll. Begitulah campur aduknya perpolitikan di seluruh pelosok nusantara. Tapi pemilihan tetap harus dilakukan sekalipun banyak diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab karena pimpinan lebih urgent daripada dampak pemilihan yang bisa dieliminir dengan sistem dan berbagai konsep.
Pencerahan :
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA
Dalam ajaran Islam ada beberapa dosa yang tidak akan diampuni oleh Allah SWT, kecuali apabila yang bersangkutan bertobat sebelum meninggal dunia. Dosa-dosa tersebut, antara lain, pertama, dosa syirik, yaitu berkeyakinan bahwa selain Allah SWT memiliki kemampuan seperti Tuhan (syirik akidah) serta beribadah (tunduk dan taat) kepada selain Allah (syirik ibadah).
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS an-Nisa [4]: 48).
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (QS an-Nisa [4]: 116).
Kedua, dosa memberitahukan maksiat yang ia lakukan sendiri. “Semua umatku dimaafkan kecuali orang-orang Mujahir (Mujahir adalah orang yang melakukan maksiat kemudian ia memberitahukannya kepada orang lain).” (HR Muslim).
Ketiga, dosa akibat melakukan suap (money politics). “.... Orang yang membaiat (memilih pemimpin), tetapi dia tidak mau memilihnya kecuali karena materi duniawi. Apabila pemimpin tadi memberinya materi duniawi maka ia akan memilihnya dan apabila tidak diberi materi, ia tidak akan memilihnya.” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah).
Dalam kamus politik, materi duniawi itu disebut dengan istilah money politics, kendati hal itu tidak selamanya berupa uang. Menurut Imam Muhammad A’llan (w. 1057 H) dalam kitab Dalîl al-Fâlihîn menyatakan, dosa besar adalah dosa yang disertai ancaman hukuman di dunia dan atau siksa di akhirat, maka memberikan dan atau menerima money politics termasuk dosa besar.
Menurut imam Abd al-Rauf al-Minawi (w.1031 H) penulis kitab Faid al-Qadîr, yang dimaksud dengan Allah tidak menyucikan dosa tiga orang adalah Allah tidak akan mengampuni dosa-dosa mereka.
Karena itu, perbuatan money politics merupakan dosa besar yang tidak akan diampuni Allah SWT, kecuali yang bersangkutan bertobat sebelum ia meninggal dunia dan tobatnya diterima Allah SWT.
Perilaku money politics, tidak hanya haram dilakukan oleh penerimanya, tetapi juga yang memberi dan atau sebuah tim sukses yang membagi-bagikan uang tersebut. Hal ini berdasarkan kaidah fikih (hukum Islam), “Apa yang haram diambil juga haram diberikan.”
Dalam hadis di atas, Nabi SAW menyebutkan kata imam (pemimpin) dan tentu yang dimaksud di sini bukan imam shalat, tetapi pemimpin kemasyarakatan, baik itu kepala negara, kepala daerah, kepala organisasi massa, maupun wakil-wakil rakyat. Karenanya, apabila kita hendak selamat dari ancaman-ancaman tersebut maka kita harus menghindari perilaku money politics, baik memberikan, menerima, maupun membagi-bagikan.
Untuk kecamatan Andong yang mengadakan pemilihan kepala desa secara bersamaan hari ini sekitar 7 kelurahan. Untuk senggrong jagonya tunggal yaitu pak Nur Khalim (Kang Ngatmin-incumbent) dan menurut salah satu warganya kemungkinan jadi karena memang ada kemajuan...katanya sih..Ada kasus dimana jago tunggal tapi tidak terpilih karena banyak yang golput daripada yang nyoblos yaitu di Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo dan Desa Kedungdowo, Kecamatan Kemusu.
Untuk biaya pesta demokrasi tingkat desa ini menelan dana sekitar 40 juta. 10 juta dibantu oleh pemerintah 30 juta sisanya dibagi 3 calon. Kalau calonnya tunggal maka 30 juta tersebut dipikul sendiri. Sedangkan biaya selamatan, mohon doa restu, lek-lekan dsb tergantung masing-masing termasuk dana dukungan (amplop) dan ini biasanya justru komponen terbesar dari modal calon kades.
Berikut mungkin sistem pendanaan pilkades yang bisa dipertimbangkan untuk pemilihan periode selanjutnya:
Cikarang Pusat – Mulai 2012, dana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan dibebankan pada DAD (Dana Alokasi Desa). Ini dilontarkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Subarnas. Dengan kebijakan ini, penyelenggaraan Pilkades tidak lagi dibiayai oleh calon kepala desa. Sehingga pencalonan kepala desa terbuka lebar untuk siapa pun meski tak berkantung tebal.
Kata dia, biaya Pilkades tersebut dipungut langsung dari Dana Alokasi Desa (DAD) sebesar sepuluh persen. Hal itu sebagaimana tertuang dalam dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 34C/2011. ’’ Jadi, anggaran untuk Pilkades mulai tahun ini dan seterusnya diambil dari DAD sebesar sepuluh persen,” terangnya.Dia memaparkan, setiap tahun pemerintah desa bisa menyimpan anggaran sepuluh persen dari DAD. ’’Kalau DAD-nya Rp1 miliar, berarti dana simpanan untuk Pilkades per tahunnya sebesar Rp100 juta,” kata Subarnas.
Kepala Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Romli HM menyambut positif kebijakan tersebut. Menurut dia, kebijakan ini akan membuka peluang besar pada seluruh masyarakat yang berminat mencalonkan diri di Pilkades. ’’Ini sebuah terobosan demokrasi,” ujarnya.
Pengakuan Romli, selama ini biaya Pilkades ditanggung oleh masing-masing calon. Sehingga, kata dia, hanya calon-calon yang berduit yang bisa ikut Pilkades. ’’Dengan ada kebijakan ini, diharapkan warga yang mempunyai potensi besar untuk memajukan desa bisa mendaftarkan diri sebagai kepala desa,” pungkasnya. (dul) http://www.radar-bekasi.com/?p=25316
NB: Informasi terakhir yang kami peroleh menyebutkan bahwa Drs. Mulyadi incumbent terpilih lagi sebagai kepala desa Mojo setelah memenangkan suara dari lawan beratnya Bejo dengan selisih 80 suara atau kurang dari satu RT sumber lain menyebutkan selisih 94 suara. Sebelumnya memang banyak yang meramal bahwa suara sdr. Mulyadi akan pecah karena dari Mojo yang termasuk loran ada calon sehingga bisa jadi Bejo yang akan memenangkan, tapi sekalipun tidak terlalu melenceng tetap saja masih kalah suara yang ditentukan pada akhir-akhir perhitungan. Pada saat di awal-awal penghitungan memang selisih antara sdr. Mulyadi dan Bejo sempat kejar-kejaran di selisih 1 sampai lima suara sehingga ada kemungkinan Bejo bisa memenangkan sekalipun tipis. Tapi rupanya di endingnya bicara lain. Untuk Calon dari daerah selatan mungkin ini sudah merupakan prestasi yang bagus karena biasanya para kandidat kades hanya muncul dari daerah utara (Mojo karang joho dan magersari). Mudah mudahan ini bisa menjadi salah satu pembelajaran politik dan demokrasi bahwa dari manapun asal dan latarbelakangnya para calon sudah bisa untuk bertanding meski belum pernah punya pengalaman sebelumnya. Kedepannya mudah-mudahan ada sistem yang memungkinkan orang tidak punyapun kalau memang berpotensi dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan kepala desa. Karena uang bisa didatangkan dari sponsor he..he.. (gambler)yang rupanya datang jauh-jauh dari luar daerah yang bahkan tetangga juga bukan. Seperti kemarin mobil-mobil mewah dengan plat nomor pati dan daerah lain nongkrongin penghitungan suara. Bahkan didaerah lain gambler diberi tempat tersendiri di TPS pada saat penghitungan suara....walah...walah tibake ragate sing didomke poro gapit kalah adoh karo sing didumke poro gambler. Para gapit cuma sekitar 30 sampai 50 ribuan tapi para gambler bisa mencapai 150 ribuan. kalau setidaknya dia harus memperoleh suara 2000 plus satu maka kalikan saja dengan 150 ribu. Apakah itu dana nganggur atau aset yang digadaikan seperti rumah, toko emas dll. Begitulah campur aduknya perpolitikan di seluruh pelosok nusantara. Tapi pemilihan tetap harus dilakukan sekalipun banyak diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab karena pimpinan lebih urgent daripada dampak pemilihan yang bisa dieliminir dengan sistem dan berbagai konsep.
Pencerahan :
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA
Dalam ajaran Islam ada beberapa dosa yang tidak akan diampuni oleh Allah SWT, kecuali apabila yang bersangkutan bertobat sebelum meninggal dunia. Dosa-dosa tersebut, antara lain, pertama, dosa syirik, yaitu berkeyakinan bahwa selain Allah SWT memiliki kemampuan seperti Tuhan (syirik akidah) serta beribadah (tunduk dan taat) kepada selain Allah (syirik ibadah).
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS an-Nisa [4]: 48).
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (QS an-Nisa [4]: 116).
Kedua, dosa memberitahukan maksiat yang ia lakukan sendiri. “Semua umatku dimaafkan kecuali orang-orang Mujahir (Mujahir adalah orang yang melakukan maksiat kemudian ia memberitahukannya kepada orang lain).” (HR Muslim).
Ketiga, dosa akibat melakukan suap (money politics). “.... Orang yang membaiat (memilih pemimpin), tetapi dia tidak mau memilihnya kecuali karena materi duniawi. Apabila pemimpin tadi memberinya materi duniawi maka ia akan memilihnya dan apabila tidak diberi materi, ia tidak akan memilihnya.” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah).
Dalam kamus politik, materi duniawi itu disebut dengan istilah money politics, kendati hal itu tidak selamanya berupa uang. Menurut Imam Muhammad A’llan (w. 1057 H) dalam kitab Dalîl al-Fâlihîn menyatakan, dosa besar adalah dosa yang disertai ancaman hukuman di dunia dan atau siksa di akhirat, maka memberikan dan atau menerima money politics termasuk dosa besar.
Menurut imam Abd al-Rauf al-Minawi (w.1031 H) penulis kitab Faid al-Qadîr, yang dimaksud dengan Allah tidak menyucikan dosa tiga orang adalah Allah tidak akan mengampuni dosa-dosa mereka.
Karena itu, perbuatan money politics merupakan dosa besar yang tidak akan diampuni Allah SWT, kecuali yang bersangkutan bertobat sebelum ia meninggal dunia dan tobatnya diterima Allah SWT.
Perilaku money politics, tidak hanya haram dilakukan oleh penerimanya, tetapi juga yang memberi dan atau sebuah tim sukses yang membagi-bagikan uang tersebut. Hal ini berdasarkan kaidah fikih (hukum Islam), “Apa yang haram diambil juga haram diberikan.”
Dalam hadis di atas, Nabi SAW menyebutkan kata imam (pemimpin) dan tentu yang dimaksud di sini bukan imam shalat, tetapi pemimpin kemasyarakatan, baik itu kepala negara, kepala daerah, kepala organisasi massa, maupun wakil-wakil rakyat. Karenanya, apabila kita hendak selamat dari ancaman-ancaman tersebut maka kita harus menghindari perilaku money politics, baik memberikan, menerima, maupun membagi-bagikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar