Minggu, 03 Juni 2012
Bu Juwariyah Mantu Puguh 30 Mei 2012 Rabu
Agak berbeda dengan resepsi pada umumnya, dimana biasanya diadakan pada hari Sabtu atau Minggu tetapi kali ini Ibu Juariyah mengadakan resepsi atas pernikahan anak laki-laki pertamanya yang biasa dipanggil Puguh yang mempersunting putri dari daerah utara senggrong pada hari Rabu. Alasannya cukup sederhana yaitu meminimalkan berbarengan acara pernikahan lainnya. Oleh karena diadakan pada hari kerja maka jam undangannya tertera jam 1 Siang. "Biar tamu undangan yang bekerja tidak terlalu lama ijin/ mbolos kerja" jelas sohibul hajat. Resepsi yang diadakan di gedung Al-Zarkasyi (Bp Agus)ini diramaikan pula dengan penampilan musik dari kacangan. Tampak tamu yang hadir dari luar daerah bahkan keluarga besar YBMI dari Jakarta Yogya Solo dan lainnya dapat menghadiri acara tersebut. Mudah-mudahan acara ini mendapat berkah dan menjadi inspirasi bagi saudara lain yang belum mendapat pasangan. Amiinn...
Minggu, 13 Mei 2012
Bp Wahyadi Maimun Resepsi Anaknya 13 Mei 2012
Hari ini, Minggu 13 Mei 2012 Bp Wahyadi pemilik Toko Al Amin Kacangan mengadakan resepsi pernikahan putranya di gedung IPHI Mojo Andong Boyolali. Sebelumnya beberapa waktu yang lalu sudah diadakan akad nikah di rumah menantunya yang berasal dari Beji Andong, Boyolali. Sebelum acara di gedung IPHI sehari sebelumnya atau tepatnya sabtu malam minggu telah diadakan pengajian di rumah Bp Wahyadi karena dirumah juga menerima tamu. Acara yang dimulai dari jam 9 pagi dan berakhir sekitar jam 12.00 lewat, telah berlangsung dengan tertip dan khidmad.
Minggu, 06 Mei 2012
Aspartam, Pemanis Buatan yang Berbahaya bagi Kesehatan
Posted on Thursday, May 19, 2011 By VitaNatures. Under Umum Tags: apa itu aspartam, aspartam, aspartame, bahaya aspartam, pemanis buatan, zat aspartam | 1,728 views Apa itu Aspartam? Aspartam (aspartame) adalah suatu pemanis buatan yang diproses secara kimiawi untuk menghasilkan rasa super manis. Aspartam adalah pengganti gula yang rasanya jauh lebih manis dan harganya sangat lebih murah karena bukan berasal dari tanaman ataupun makanan. Aspartam banyak ditemukan di makanan & minuman olahan, seperti softdrink / minuman bersoda, minuman jus buah dalam botol/kaleng, kacang atom, biskuit, keripik kentang dan singkong, permen bebas gula dan berbagai macam jenis makanan dan minuman olahan lain yang beredar di pasaran. Sejarah Aspartam Aspartam ditemukan secara tidak sengaja pada tahun 1965 ketika James Schlatter, seorang ahli kimia dari GD Searle Company sedang menguji obat anti-ulkus. Aspartam telah disetujui US Food and Drug Administration (FDA) sebagai bahan tambahan untuk makanan pada tahun 1981 dan untuk minuman berkarbonasi pada tahun 1983. Awalnya aspartam sudah disetujui FDA pada tanggal 26 Juli 1974, namun ada keberatan yang diajukan oleh peneliti neuroscience Dr John W. Olney dan pengacara hak konsumen James Turner pada bulan Agustus 1974 serta investigasi praktik penelitian oleh GD Searle Company menyebabkan US Food and Drug Administration (FDA ) menahan persetujuan ini selama 6 tahun. Pada tahun 1985, Monsanto, satu perusahaan produsen pestisida, pupuk kimia, dan benih tanaman transgenik terbesar dunia, membeli GD Searle Company dan memproduksi serta menjual secara massal aspartam dengan merek “Nutra Sweet”. Saat ini banyak merek pemanis buatan aspartam di pasaran, seperti Equal, Nutra Sweet, dan lain sebagainya. Komposisi Aspartam 1. Asam aspartat / Aspartic acid (40% dari Aspartam) Dr Russell L. Blaylock, seorang profesor bedah saraf di Universitas Kedokteran Mississippi, baru-baru ini menerbitkan buku secara menyeluruh merinci kerusakan yang disebabkan oleh konsumsi berlebihan asam aspartat dari aspartam. Blaylock memanfaatkan hampir 500 referensi ilmiah untuk menunjukkan bagaimana kelebihan asam aspartat dan asam glutamat (sekitar 99 persen dari monosodium glutamat (MSG) adalah asam glutamat) dalam penyediaan makanan kita menyebabkan gangguan serius neurologis/saraf kronis dan segudang gejala akut lainnya. Asam aspartat dan glutamat bertindak sebagai neurotransmitter dalam otak dengan memfasilitasi pengiriman informasi dari neuron ke neuron. Terlalu banyak aspartat atau glutamat dalam otak membunuh neuron tertentu dengan membiarkan masuknya kalsium terlalu banyak ke dalam sel. Hal ini memicu produksi radikal bebas berlebihan, yang membunuh sel. Kerusakan sel saraf yang dapat disebabkan oleh konsumsi berlebihan aspartat dan glutamat berlebihan disebut sebagai “excitotoxins”, yang berarti “membangkitkan” atau merangsang sel saraf sehat menjadi mati. Kelebihan glutamat dan Aspartat perlahan-lahan mulai menghancurkan neuron. Sebagian besar (75 persen atau lebih) dari sel saraf di daerah tertentu dalam otak “dibunuh” sebelum gejala klinis dari suatu penyakit kronis terlihat. 2. Fenilalanin/ Phenylalanine (50% dari aspartam) Fenilalanin adalah asam amino yang biasanya ditemukan di dalam otak. Orang dengan kelainan genetik fenilketonuria tidak dapat mencerna fenilalanin. Hal ini menyebabkan tingkat fenilalanin yang sangat tinggi di otak (kadang-kadang mematikan). Penelitian klinis telah menunjukkan bahwa mengkonsumsi aspartam terutama dengan karbohidrat, dapat mengakibatkan kelebihan tingkat fenilalanin di otak bahkan pada orang yang tidak menderita fenilketonuria. Tingkat berlebihan fenilalanin dalam otak dapat menyebabkan tingkat seratonin di otak menurun, yang menyebabkan gangguan emosi seperti depresi sampai kerusakan otak. 3. Metanol / Methanol (suatu jenis Alkohol) (10% dari aspartam) Metanol / alkohol adalah racun yang mematikan bagi tubuh. Metanol terurai menjadi asam format dan formaldehida (formalin) dalam tubuh. Formaldehida adalah neurotoxin yang sangat mematikan dan susah dibuang oleh tubuh, dan biasanya digunakan sebagai bahan kimia pengawet mayat. Environtment Protection Agency (EPA) Amerika Serikat merekomendasikan batas konsumsi metanol sebesar maximum 7,8 mg / hari. Satu liter minuman yang mengandung pemanis aspartam (biasanya soft drink) terdapat sekitar 56 mg metanol. Bayangkan berapa banyak racun Metanol yang anda konsumsi hanya dari satu liter minuman? Gejala dari keracunan metanol termasuk sakit kepala, telinga berdengung, pusing, mual, gangguan pencernaan, keletihan berlebih, vertigo, menggigil, pikun, baal dan nyeri di kaki, gangguan perilaku, dan neuritis. Masalah yang paling terkenal dari keracunan metanol adalah gangguan penglihatan mata, kerusakan retina, dan bahkan kebutaan. Formalin yang terbentuk dari metanol juga dapat menyebabkan kanker dan cacat pada bayi yang dilahirkan. 4. Diketopiperazine (DKP) DKP adalah produk sampingan dari metabolisme aspartam. DKP telah terlibat dalam terjadinya tumor otak, polip, sampai kebutaan. DKP terbentuk dalam minuman yang mengandung aspartam disimpan dalam jangka panjang/lama. Efek Samping Berbahaya konsumsi aspartam Banyak kerugian dari mengkonsumsi aspartam pada kesehatan kita, bahkan mengakibatkan 92 kasus gangguan kesehatan (yang pernah dilaporkan ke FDA), diantaranya adalah: Diabetes Kanker Bayi yang dilahirkan cacat Epilepsi Sakit Kepala, Migrain, dan Vertigo Masalah perilaku (Behavioral Problems) Sesak Nafas Ganggual seksual Alergi Dan masih banyak lagi Aspartam telah dilarang digunakan pada produk makanan dan minuman untuk bayi dan anak-anak di beberapa negara Eropa, namun Amerika serikat belum memberlakukan larangan ini, mungkin untuk melindungi industri dalam negerinya, dimana Monsato, salah satu perusahaan pembuat aspartam terbesar di dunia berada. Di Indonesia, aspartam masih bebas digunakan untuk konsumsi masyarakat dari bayi sampai manula, oleh sebab itu mulailah membaca label komposisi sebelum anda membeli makanan dan minuman olahan dalam kemasan. Marilah kita mengurangi atau menghindari produk makanan dan minuman olahan yang mengandung aspartam, dan lebih memilih produk dengan pemanis alamiah seperti gula pasir, gula merah, gula aren, xylitol, ataupun stevia yang dibuat dari ekstrak tanaman. http://blog.vitanatures.com/aspartam-pemanis-buatan-yang-berbahaya-bagi-kesehatan
Sabtu, 05 Mei 2012
Lik Basir Menikahkan Putranya 5 Mei 2012
Besok hari Ahad Lik Basir Magelang akan menikahkan putranya. Keluarga Kacangan yang berangkat hari ini adalah Om Kholil sekeluarga, sedangkan mbah Zuhriah zawawi sudah dari beberapa hari yang lalu berangkat dari Solo. Pernikahan ini sengaja tidak mengundang banyak keluarga besar tetapi hanya beberapa sebagai saksi pernikahan. Dari keluarga besar Magelang memintakan doa restunya kepada keluarga besar semuanya. Mudah-mudahan pernikahan ini menjadi suatu ibadah dan diberkahi Allah. Dan pihak mempelai pria dan wanita semoga dijadikan keluarga sakinah, mawadah wa rahmah amin..
Selasa, 17 April 2012
Prosedur Pelayanan Haji
http://www.jateng.kemenag.go.id/ pengalaman saya mendaftarkan haji ibu mertua Bengle, Andong, Boyolali. Siapkan KTP, KK, Surat Nikah. Ke Puskesmas kec. Andong minta surat Kesehatan untuk haji dengan menunjukkan KTP di loket pendaftaran. Bayar Rp 25.500,-. Terus Diperiksa, TB, BB, terus tes darah di LAB, selesai di Puskesmas menuju BRI Pusat Boyolali untuk buka tabungan haji karena gak bisa melalui BRI kecamatan. Dengan mengisi form pembukaan tabungan dan contoh tanda tangan kami antri dengan nomor antrian 154 (sampai sore).Setelah dipanggil teller di loket saya diminta KTP asli dan Foto Kopinya serta formulir pembukaan tabungan yang sudah saya isi. Terus disodori kwitansi setoran dengan minimal setoran Rp 25.100.000,- lebih juga boleh. Terus Ibu saya diminta tanda tangan invisible (tdk tampak mata) di lembaran yg disiapkan BRI. Setelah di kasih print out tabungan terus disuruh ke Depag (Kemenag) Boyolali. Karena udah lewat jam 3 sore kantor kemenag tutup. Dilanjut besok ya...(menurut petugas saya masih harus bolak balik BRI Kemenag minimal 2 kali lagi..) Besok kemungkinan Di foto dan sidik jari... Iseng baca data Porsi haji 2012 waiting list sudah sampai tahun 2021...(sembilan atau sepuluh tahun lagi baru berangkat...??) PROSEDUR PELAYANAN STANDAR PENDAFTARAN HAJI Jumat, 13 Februari 2009 06:22 PROSES PENDAFTARAN. Syarat Pendaftaran untuk WNI (PMA no. 15 tahun 2006 pasal-4) JO KMA no.1 tahun 2008 Beragama Islam. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Untuk WNA (pasal-4) ditambah dengan : .Memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatannya. Memiliki dokumen keimigrasian / izin tinggal yang berlaku sekurang-kuranya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatan haji. Memiliki izin masuk kembali (re-entry permit) ke Indonesia dan ALUR PENDAFTARAN. Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip first come first served. Calon Haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah bekerjasama dengan Departemen Agama RI dan sudah tersambung dengan SISKOHAT Depag sesuai dengan domisili. Rekening Tabungan Haji dari Calon Haji setelah mencapai di atas Rp. 20 Juta, Calon Haji datang ke Kandepag setempat sesuai domisili untuk ; o Mengisi SPPH dengan melampirkan doumen-dokumen yang dipersyaratkan. o Pengambilan foto berwarna pada Koperasi, berlatar belakang putih dan berukuran muka tampak 70-80 %. o Membubuhkan tanda tangan dan Cap Jempol kiri (Finger print) pada SPPH. Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa SPPH, 5 (lima) lembar pas photo dan buku tabungan Haji. BPS-BPIH membuat nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp. 20 juta untuk ditrnasfer ke rekening Menteri Agama CQ. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Cabang BPS-BPIH yang ditunjuk sebagai pooling dana Tabungan Haji. Cabang BPS-BPIH mengimput nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk mendapatkan nomor porsi. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal dan bukti pendebetan. Calon Haji mendaftar ulang ke Kandepag setempat. PROSES PELUNASAN BPIH. Waktu dan besarnya BPIH yang harus dibayar Calon Haji ditentukan oleh Pemerintah yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (PP). Pada waktu yang telah ditentukan, Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa : o Bukti Setoran Awal. o Setoran kekurangan BPIH. o 5 (lima) lembar pas photo. Cabang BPS-BPIH mengimput porsi untuk pelunasan : o Menerima setoran kekurangan BPIH (sesuai kurs BI) o Mentransfer dana setoran BPIH ke Rekening Menteri Agama di Bank Indonesia. Calon Haji menerima bukti setoran BPIH dari Cabang BPS-BPIH. Untuk percepatan penyerahan berkas setoran BPIH lunas harus sudah berfoto (sama dengan setoran awal dan SPPH) dan distempel bank, maka perlu sosialisasi ke bank, sbb : o lembar 1 (putih) diserahkan pada Calon Haji. o lembar 2 (biru) diserahkan pada Kandepag dan ditahan di bank. o lembar 3 (merah) diserahkan pada Kandepag dan ditahan di bank. o lembar 4 (kuning) diserahkan pada Kandepag dan ditahan di bank. o lembar 5 (putih) ditahan untuk arsip bank. o Proses qur’ah untuk pemberkasan dan pemberangkatan sudah harus dilakukan sejak dini. o Selama proses pelunasan hendaknya Kandepag sudah mengetahui jumlah Calon Haji yang tergabung dengan masing-masing KBIH dan jumlah Calon Haji Mandiri., serta sudah ada gambaran untuk regu dan robongannya. o Masing-masing daerah sudah waktunya untuk siap sebagai penyangga, dengan prinsip : § Berangkat dari daerah secara bersamaan, walaupun nanti ada yang harus bergabung dengan kloter dibelakangnya / didepannya. § Apabila harus jadi penyangga akan terpisah dalam bentuk (rombongan / regu), kecuali CJH Mandiri. Semaksimal mungkin tidak akan memecah KBIH, kecuali kondisi tidak memungkinkan / harus. SYARAT PELUNASAN: Calon Haji yang berhak melunasi BPIH adalah : Calon haji yang memiliki nomor porsi masuk dalam alokasi porsi provinsi dan atau porsi Kabupaten / Kota bagi wilayah yang porsi dibagi per Kabupaten / Kota. Calon Haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah. Suami, anak kandung dan orang tua kandung yang sudah menunaikan ibadah haji dan akan menjadi mahrom calon haji atau pembimbing ibadah haji yang telah ditetapkan oleh Kanwil Dep. Agama provinsi setempat. Calon Haji yang sudah pernah menunaikan ibadah Haji dan telah memperoleh nomor porsi, serta masuk dalam alokasi porsi Provinsi ditetapkan menjadi daftar tunggu (waiting list) tahun berjalan. Calon Haji yang mendapatkan porsi dan masuk dalam alokasi porsi provinsi tahun yang bersangkutan namun tidak menyetorkan pelunasan BPIH, atau nomor porsinya tidak masuk dalam porsi provinsi tahun yang bersangkutan, atau telah melunasi BPIH tetapi tidak dapat berangkat, maka secara otomatis menjadi waiting list. Calon Haji yang telah melunasi BPIH tahun sebelumnya namun tidak berangkat dan tidak mengambil BPIH-nya, maka harus membayar kekurangan BPIH tahun berjalan (apabila lebih dikembalikan dan jika kurang harus menambah). Alur Calon Haji Tunda : o Calon Haji menyelesaikan kekurangan pelunasan BPIH. o Melapor ke Kandep. Agama domisili dengan membawa lembar bukti setoran penambahan BPIH berjalan yang dilengkapi dengan lembar pelunasan BPIH tahun sebelumnya. o Kandep. Agama meneliti kelengkapan berkas calon haji tersebut, meliputi : § Bukti Setor Pelunasan BPIH tahun sebelumnya. § Bukti Setor Penambahan BPIH tahun berjalan. o Proses penyelesaian dokumen sama dengan penyelesaian dokumen calon haji biasa. Dalam hal porsi provinsi tidak terpenuhi sampai batas akhir masa pelunasan BPIH, Calon Haji diberikan kesempatan melunasi BPIH sesuai dengan urutan nomor porsi provinsi yang bersangkutan dengan batasan waktu tertentu. KETENTUAN MUTASI. Mutasi antar Kabupaten / Kota dalam provinsi, antar provinsi dan antar zona hanya diperbolehkan bagi penggabungan suami / istri dibuktikan dengan akte nikah, orang tua / anak dibuktikan dengan akte kelahiran dan atau Kartu Keluarga serta alasan perpindahan tugas / dinas dibuktikan dengan SK mutasi tugas / dinas dari instansi yang bersangkutan. Mutasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dilakukan melalui Kandep Agama Kabupaten / Kota kemudian diproses oleh Kanwil Departemen Agama yang bersangkutan. Proses mutasi antar provinsi dalam satu zona dapat dilakukan sejak dimulainya masa pelunasan BPIH sampai dengan 2 (dua) minggu setelahnya. Sedangkan mutasi antar provinsi, antar zona selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah masa pelunasan sudah diproses di Direktorat Pelayanan Haji. Mutasi antar zona dilakukan melalui Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi yang dituju untuk diproses di Direktorat Pelayanan Haji. ALUR MUTASI : Calon Haji mengajukan permohonan mutasi ke Kandep. Agama setempat dengan membawa foto copy BPIH lembar putih dan BPIH lembar biru (asli) untuk penerbangan dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan di atas. Kandep. Agama setempat membuat rekomendasi apabila berkas sudah sesuai dengan prosedur, ditujukan pada : o Kandep. Agama yang dituju dan tembusan ke Kanwil Depag Provinsi (mutasi antar Kabupaten / Kota dalam provinsi) o Kanwil Dep. Agama Provinsi dan setelah direkomendasi oleh Kanwil Dep. Agama Provinsi setempat diteruskan ke Kanwil Dep. Agama Provinsi tujuan dan tembusan ke Kandep. Agama Kabupaten / Kota asal (mutasi antar provinsi dalam zona) o Mutasi antar zona harus dilengkapi BPIH asli lembar 1 s.d 5, materi Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar, pas photo lengkap untuk paspor, surat kuasa untuk pengurusan & surat kuasa untuk pengambilan kelebihan / kekurangan BPIH. PROSES PEMBATALAN. PEMBATALAN SETORAN AWAL (20 JUTA). Calon haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kepala Kandep. Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan : o Pengajuan Pembatalan dan Penarikan BPIH dari yang bersangkutan bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan untuk jamaah yang wafat dari ahli waris. o Bukti BPIH lembar 1 (asli) o Foto copy KTP. o Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan diketahui oleh Camat. o Surat Kuasa atas dana pengembalian BPIH bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) o Surat Keterangan Kematian. Berkas permohonan pembatalan oleh Kandep. Agama setempat diteruskan kepada Dep. Agama Pusat melalui Kanwil Depag setempat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran. Dep. Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS-BPIH yang mengelola rekening setoran awal untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji. Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor tanpa dikenakan potongan biaya. PEMBATALAN BPIH LUNAS. Calon Haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kandep. Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan. Berkas permohonan pembatalan oleh Kandep. Agama setempat melalui Kanwil Depag setempat diteruskan kepada Dep. Agama Pusat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran. Dep. Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS-BPIH yang mengelola rekening setoran awal untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji. Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor dikenakan potongan 1 %. STANDAR PENGEMBALIAN DANA PEMBATALAN. Pengembalian dana BPIH batal diupayakan dapat diproses cepat dengan memanfaatkan faximile atau Webmail SISKOHAT dengan waktu maksimal sesuai S.O.P, sebagai berikut : o Kandep. Agama Kabupaten / Kota = 2 hari o Kanwil Dep. Agama Provinsi = 2 hari o Siskohat Pusat = 2 hari o Bendahara BPIH = 5 hari o BPS-BPIH = 3 hari + Jumlah = 14 hari PROSES ASURANSI. Jamaah Haji diasuransikan dengan Premi Rp. 100.000,- / CJH Asuransi Jemaah Haji adalah Asuransi Jiwa Perjalanan Ibadah Haji yang memberikan proteksi murni terhadap resiko wafat alamiah atau akibat kecelakaan dan cacat tetap / cacat sebagian akibat kecelakaan selama asuransi. Peserta asuransi jiwa dan kecelakaan diri jemaah haji adalah yang terdaftar dalam database Siskohat. KLAIM ASURANSI. Masa berlaku Asuransi Jiwa adalah sejak calon haji berangkat dari rumah ke embarkasi sampai dengan tiba kembali di tempat tinggal masing-masing. Pengajuan klaim asuransi ditujukan kepada Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 setempat. PERSYARATAN KLAIM ASURANSI. Meninggal dunia di dalam negeri. o Surat Pengantar dari PPIH embarkasi. o Surat Keterangan dari Dokter / Rumah Sakit. o SKK dari Kelurahan setempat. o Surat Keterangan kecelakaan dari yang berwajib jika meninggal karena kecelakaan. Meninggal dunia di Arab Saudi. SKK dari Konjen RI. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan Domisili. Surat Kuasa dari ahli waris kepada anggota keluarga yang ditunjuk untuk mengurus, menandatangani dokumen klaim dan menerima santunan. Surat Pengantar dari Kandep. Agama setempat. PROSES RALAT DATA CJH. Calon Haji harap meneliti berkas yang diterima baik setelah entry SPPH oleh Kandepag atau setelah entry setoran awal pada BPS-BPIH. Jika terjadi kesalahan entry dapat memintakan ralat untuk pembetulan dengan maksimal 3 item kesalahan. Apabila terjadi kesalahan pada entry SPPH ralat dimintakan pada Kandepag dan kesalahan entry pada BPS-BPIH maka ralat dimintakan pada bank yang bersangkutan. Ralat ditujukan ke Siskohat Provinsi / Pusat dan tembusan ke Kandep. Agama setempat. Ralat dilakukan sebelum terjadinya proses pelunasan, sehingga saat proses pelunasan data sudah benar. BIAYA YANG MENJADI TANGGUNGAN CALON HAJI (DI LUAR KOMPONEN BPIH). Kegiatan-kegiatan pendukung pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji yang tidak termasuk komponen BPIH menjadi tanggungan Calon Haji masing-masing yang besarnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, meliputi : Pemeriksaan kesehatan sebelum masuk asrama haji embarkasi. Perjalanan dari tempat tinggal ke Asrama Haji embarkasi / debarkasi pergi-pulang. Biaya ziarah ke tempat bersejarah di Makkah dan Jeddah. Biaya DAM, diharapkan dapat disalurkan ke Islamic Development Bank melalui Bank Ar-Rajhi secara sukarela sesuai himbauan Pemerintah Arab Saudi. Pakaian seragam. SANKSI. Calon Haji yang menggunakan identitas orang lain, pendaftarannya dinyatakan tidak sah. BPS-BPIH yang melakukan tindakan perubahan identitas, foto dan entry data calon haji yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur akan diberikan sanksi pencabutan user ID Cabang Bank yang bersangkutan. BPS-BPIH yang tidak melakukan pemindahbukuan dan konfirmasi data setoran BPIH, maka secara otomatis akan diblokir. PIHK yang melakukan pelanggaran perubahan data dan identitas calon haji akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. PIHK yang tidak melaporkan jamaah haji dalam waktu 3 x 24 jam setelah penutupan tahapan penyetoran BPIH, maka datanya akan diblokir secara sistem. DIHARAPKAN. Kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji termasuk BPS-BOIH agar meningkatkan pelayanan, sosialisasi, pembinaan dan koordinasi dengan sebaik-baiknya. Kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dihimbau untuk melakukan pembayaran dan mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditentukan dan tidak melalui perantara atau calo. Pergunakan waktu dan jadual pendafataran yang telah ditentukan dengan sebaik-baiknya. Kepada calon jamaah haji yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap dipersilahkan menghubungi pejabat / pentugas Departemen Agama di wilayah masing-masing atau melalui Website www.informasihaji.com serta telephon (021) 34841415 dan (021) 38121663. SISKOHAT JAWA TIMUR (031) 5927451 Keterangan : PORSI TH. 1429 H/2008 M TERTINGGI : 1300.143.257 PORSI TH. 1430 H/2009 M TERTINGGI : 1300.177.192 PORSI TH. 1431 H/2010 M TERTINGGI : 1300.211.127 PORSI TH. 1432 H/2011 M TERTINGGI : 1300.245.062 PORSI JAWA TIMUR PER TAHUN : 33.935 Porsi keberangkatan haji tahun 1433 H / 2012 M sudah terisi : 6.360 Porsi TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA IBADAH HAJI KHUSUS (PIHK) 1. Calon Haji Khusus datang sendiri ke Direktorat PIHK di Jakarta. 2. Kalau diwakilkan, harus membawa Surat Kuasa Peroranga (bukan kelompok) di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dilampiri foto copy KTP. 3. Mengisi SPPH lengkap dengan photo ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar, setelah diisi ditanda tangani oleh Calon Haji dan pegawai Kasubdit. 4. Calon Haji ke BPS-BPIH yang dipilih (BPS yang memiliki rekening dollar Menteri Agama) dengan menyetor Setoran awal sebesar USD 3.000,- ke Rekening Menteri Agama. 5. Calon Haji Khusus dinyatakan sah bila telah memperoleh porsi melalui Siskohat Departemen Agama. 6. Setelah dapat porsi Calon Haji Khusus memilih PIHK yang telah memperoleh PIN dari Pemerintah. 7. Pelunasan BPIH dilaksanakan bersamaan dengan BPIH Reguler. http://www.depagkotamalang.go.id/cara-pendaftaran-haji/64-prosedur-pelayanan-standar-pendaftaran-haji.html
Senin, 02 April 2012
ASI Saya kan belum keluar ? Saya beri susu formula saja ya?
Kapan Sebaiknya ASI Mulai Diberikan? Aduh Bagaimana Dok, ASI Saya kan belum keluar ? Saya beri susu formula saja ya? Pertanyaan tersebut biasa dialami oleh ibu-ibu muda yang merasa cemas akan keadaan bayinya jika tidak segera disusukan karena ia merasa ASI nya belum keluar. Lalu bagaimana seharusnya? Apakah jika ASI belum keluar, bayi baru lahir boleh diberikan susu formula?? Tidak perlu takut jika ASI belum segera keluar asi2.jpgPakar ASI dari FKUI-RSCM Prof. dr. Rulina Suradi, Sp. A (K), IBCLC menjelaskan bahwa bayi cukup bulan dan lahir tanpa komplikasi memiliki cadangan energi yang cukup untuk mempertahankan hidupnya selama 72 jam tanpa diberi minuman atau makanan apapun, sehingga para ibu tidak perlu takut bayinya akan bermasalah jika ia tidak segera mendapatkan air susu. Secara umum, ASI sudah akan keluarsebelum hari ketiga yang turut dipicu dengan adanya rangsang hisap yang terus menerus dari bayi. Beliau menambahkan, pemberian susu formula sebagai minuman pertama untuk bayi akan memberikan kerugian karena susu formula mengandung zat asing yang akan ditangkap oleh sel-sel pada lapisan dalam dinding usus yang masih “terbuka”, hal ini dapat menimbulkan reaksi alergi atau infeksi jika campuran air yang digunakan pada susu formula tidak higienis. Hal ini dapat meningkatkan risiko kematian bayi. Di sisi lain, pemberian kolostrum (ASI yang keluar pertama kali beberapa hari setelah melahirkan) akan memberi perlindungan terhadap bakteri, virus, protozoa, dan alergi karena kolostrum kaya akan zat kekebalan dan tidak mengandung zat penyebab alergi. Berikan kesempatan selama 1 jam pertama bagi ibu dan bayi untuk memulai proses menyusui. Jika seorang bayi normal yang sehat dan bisa bernapas dengan baik diletakkan pada perut ibu secepatnya setelah tali pusat dipotong, maka bayi akan merangkak menuju payudara. Ia akan mencari puting susu, menempel, dan kemudian mulai menghisapnya. Hal ini terjadi tanpa memerlukan bantuan ibu. Saat mendekati payudara, bayi akan beralih dari satu payudara ke payudara lainnya sebelum akhirnya mencapai salah satu puting susu kemudian menghisapnya. Proses ini memerlukan waktu sekitar 40-45 menit. Jadi, jika keadaan bayi dan ibu stabil setelah proses kelahiran, jangan ragu untuk segera memberikan ASI pada bayi dalam waktu satu jam pertama karena dalam masa tersebut bayi masih “awas” untukmencari puting susu ibunya. Jika diletakkan pada dada ibunya setelah masa ini, minat bayi untuk mencari puting susu ibunya sudah akan berkurang. Memulai proses menyusui segera setelah lahir mengurangi risiko kematian bayi Edmond dkk, dalam penelitian observasionalnya, menyimpulkan bahwa semakin lama penundaan waktu antara lahir dan mulainya proses meyusui, maka semakin besar kemungkinan bayi akan meninggal sebelum berusia 28 hari. Edmond menunjukkan bahwa waktu pertama kali mendapatkan ASI segera setelah lahir secara bermakna meningkatkan kesempatan hidup bayi. Jika bayi mulai menyusui dalam waktu 1 jam setelah lahir, 22 % bayi yang meninggal dalam 28 hari pertama (setara dengan sekitar satu juta bayi baru lahir setiap tahun) sebenarnya dapat dicegah. Jika proses menyusui ini dimulai dalam satu hari pertama, maka hanya 16 % bayi yang dapat diselamatkan. Edmond berpendapat, menyusui bayi sedini mungkin dapat mencegah kematian bayi baru lahir dalam empat cara: Penghisapan oleh bayi segera setelah lahir dapat membantu terwujudnya proses menyusui dan memastikan bahwa hal ini akan berlanjut dengan baik Menyusui sedini mungkin dapat mencegah paparan terhadap substansi/zat dari makanan/minuman lain yang dapat menggangu saluran pencernaan Komponen dari ASI awal (Kolostrum) dapat memicu pematangan dari saluran cerna dan memberi perlindungan terhadap infeksi karena kaya akan zat kekebalan. Kehangatan tubuh ibu saat proses menyusui dapat mencegah kematian bayi akibat kedinginan (terutama bagi bayi dengan berat lahir rendah) Jadi Bagaimana Sebaiknya?? Sebaiknya bayi diberikan kesempatan dalam 1 jam pertama setelah dilahirkan untuk segera menyusu pada ibunya. Hal ini dapat tetap dilakukan bahkan jika sang ibu masih dalam tindakan dokter, namun keadaannya stabil. Jangan sampai dalam masa-masa menentukan ini sang bayi dipisahkan dari ibu. Jangan pula hanya karena merasa ASI belum keluar, bayi diberikan susu formula. Ingat, hanya ASI yang terbaik diciptakan Tuhan untuk bayi. Jadi, susuilah bayi Anda untuk pertama kalinya sesegera mungkin hanya dengan ASI. REFERENSI: Lawrence RA, Lawrence RM. Breastfeeding, A Guide for the Medical Profession. 6th edition.Philadelphia: Elsevier Mosby. 2005. Edmond KM, Zandoh C, et al. Delayed Breastfeeding Initiation Increases Risk of Neonatal Mortality. Pediatrics. March 2006; Vol 117 no.3 pp. e380-e386 (doi:10.1542/peds.2005-1496). Available at. www.pediatrics.org. Narasumber: Prof. dr. Rulina Suradi, Sp. A (K), IBCLC. Guru Besar Ilmu Kesehatan Anak. Divisi Perinatologi, FKUI-RSCM http://www.anakku.net/kapan-sebaiknya-asi-mulai-diberikan/
Rabu, 28 Maret 2012
Banyak yg tidak tahu cara urus Jampersal
Pengalaman kami mengurus jampersal di Boyolali sebenarnya relatif simpel dan mudah. Namun banyak yang tidak tahu sehingga mereka hanya mendapatkan gratis biaya melahirkan saja sedangkan pemeriksaan rutin tetap dikenai biaya. Hal ini dikarenakan mereka tidak meminta rujukan setiap mau periksa. Khususnya di kecamatan Andong untuk mendapatkan jampersal biaya periksa kehamilan / sebelum melahirkan, ketika melahirkan, dan kontrol setelah melahirkan bisa diperoleh jika setiap kali datang ke RSUD Simo mengurus seluruh berkas dan rujukan jampersal. Adapun prosedurnya sebagai berikut: 1. Siapkan KK asli 2. Siapkan KTP istri asli 3. Siapkan Buku Periksa bidan atau puskesmas asli 4. Minta rujukan jampersal dari puskesmas atau bidan yang sudah memiliki kop surat dan komputerisasi administrasi (krn bidan yang tidak memiliki kop dan tidak diketik secara komputer tidak bisa dipakai rujukan). 5. Foto kopi semua berkas diatas dari point 1-4 rangkap 4. Khusus untuk buku periksa yang difotokopi adalah halaman Cover depan, halaman identitas pasien dan halaman data periksa bidan atau puskesmas. 3 halaman tersebut disteples satu persatu jadi 4 set. 6. Periksa nama umur alamat harus sama antara KTP rujukan dan buku. 7. Semua berkas dibawa ke RSUD Simo kemudian bawa ke sekretariat lantai 2 untuk diferivikasi (diperiksa, distempel dan tanda tangan). Bagian ferivikasi akan mengambil rujukan asli dan 2 lembar fotokopinya, 2 lembar foto kopi KK, 2 lembar foto kopi KTP dan 2 set fotokopi buku periksa. Lainnya akan dilihat dan dikembalikan kecuali rujukan asli akan diminta. 8. Bawa berkas yang sudah diferivikasi tadi ke tempat pendaftaran (Loket depan) dengan menyerahkan kartu pendaftaran berwarna merah. 9. Tunggu dan selesai sudah untuk jampersal kali ini. INGAT..! setiap kali mau periksa ulangi 9 langkah diatas biar anda tidak dikenai biaya. Dan jangan lupa sebelum berangkat ke RSUD Simo telpon dulu untuk memastikan apakah dokternya ada. Sebab sekalipun sudah dijadwal kedatangan anda, sering terjadi dokter secara tiba-tiba tidak bisa datang karena dipanggil di Boyolali dan sebagainya.
Langganan:
Postingan (Atom)