Rabu, 17 Agustus 2011

Kesepakatan Ind-Malaysia ttg TKI

Tiga Kesepakatan Indonesia – Malaysia tentang Perlindungan TKI

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia dan Malaysia kini akan mencapai kesepakatan mengenai perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

“Setidaknya ada tiga hal yang akan kami sepakati,” jelasnya, Senin (25/04) kemarin.
Pertama yakni para TKI akan diberikan hari libur dalam seminggu, jika libur tidak diberikan, maka TKI berhak menerima ganti rugi uang senilai dua kali gaji.
Kedua, para TKI wajib memegang paspornya sendiri. Dan yang ketiga, kedua a negara akan bersama-sama membentuk satuan tugas untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul akibat kerja sama.
Pemerintah rencananya mengevaluasi sejumlah negara tujuan pengiriman TKI sebagai pertimbangan untuk tetap menjalin kerja sama atau tidak.

http://kampungtki.com/baca/28962

Tidak ada komentar:

Posting Komentar