a. pengembangan perdesaan sebagai kawasan pengembangan agropolitan di Kecamatan Ampel, Kecamatan Selo, dan Kecamatan Cepogo;
b. pengembangan perdesaan sebagai kawasan pengembangan minapolitan di Kecamatan Banyudono, Kecamatan Teras, dan Kecamatan Sawit;
32. Desa Pusat Pertumbuhan yang selanjutnya disebut DPP adalah desa yang mempunyai potensi/kemampuan cepat berkembang yang dipilih berdasarkan adanya keterkaitan dengan beberapa desa yang ada di sekitarnya dan mempunyai kemampuan pelayanan yang lebih tinggi dibanding dengan desa-desa sekitarnya.
(5) Sistem perdesaan berdasarkan pengembangan DPP di Kabupaten meliputi:
a. Desa Candisari dan Desa Ngadirojo di Kecamatan Ampel;
b. Desa Klakah di Kecamatan Selo;
c. Desa Sumur dan Desa Karanganyar di Kecamatan Musuk;
d. Desa Tambak dan Desa Dlingo di Kecamatan Mojosongo;
e. Desa Karangduren di Kecamatan Sawit;
f. Desa Kismoyoso di Kecamatan Ngemplak;
g. Desa Semawung di Kecamatan Andong;
h. Desa Sarimulyo di Kecamatan Kemusu; dan
i. Desa Kalinanas dan Desa Repaking di Kecamatan Wonosegoro.
(2) Rencana sistem pusat kegiatan melputi:
a. PKW meliputi Kecamatan Boyolali yang melayani kegiatan skala Provinsi;
b. PKL meliputi Kecamatan Ampel yang melayani kegiatan skala daerah;
c. PKLp meliputi Kecamatan Banyudono dan Kecamatan Karanggede yang dipromosikan untuk di kemudian hari ditetapkan sebagai PKL;
d. PPK meliputi Kecamatan Teras, Kecamatan Sambi, dan Kecamatan Ngemplak yang melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa; dan
e. PPL meliputi Kecamatan Simo, Kecamatan Mojosongo, Kecamatan Sawit, Kecamatan Juwangi, Kecamatan Cepogo, Kecamatan Musuk, Kecamatan Andong, Kecamatan Selo, Kecamatan Nogosari, Kecamatan Wonosegoro, Kecamatan Kemusu, dan Kecamatan Klego yang melayani kegiatan skala antar desa.
27. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten.
28. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
29. Pusat Kegiatan Lokal Promosi yang selanjutnya disebut PKLp adalah pusat pelayanan kawasan yang dipromosikan untuk di kemudian hari ditetapkan sebagai PKL.
30. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
31. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa
(2) Pengelompokan jalan berdasarkan status dapat dibagi menjadi jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/ kota;
(3) Pengelompokan jalan berdasarkan fungsi jalan dibagi kedalam jalan arteri, jalan kolektor, dan jalan lokal;
(4) Pengelompokan jalan berdasarkan sistem jaringan jalan terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder;
(1) Rencana pengembangan jalan bebas hambatan meliputi ruas:
a. Semarang – Solo;
b. Solo – Mantingan; dan
c. Solo – Yogyakarta.
(2) Rencana pengembangan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ruas:
a. Semarang – Ungaran – Bawen – Salatiga – Boyolali – Solo; dan
b. Yogya – Klaten – Kartosuro – Boyolali – Surakarta.
(3) Rencana pengembangan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati:
a. ruas Semarang – Solo, melewati :
1. Kecamatan Ampel;
2. Kecamatan Boyolali;
3. Kecamatan Mojosongo;
4. Kecamatan Teras; serta
5. Kecamatan Banyudono.
b. ruas Solo – Mantingan, melewati :
1. Kecamatan Banyudono; dan
2. Kecamatan Ngemplak.
c. ruas Solo – Yogyakarta, melewati :
1. Kecamatan Banyudono; dan
2. Kecamatan Sawit.
(4) Dalam rencana pengembangan jalan bebas hambatan di Kabupaten Boyolali juga digunakan sebagai in – out (masuk – keluar) yang meliputi :
a. Kecamatan Mojosongo;
b. Kecamatan Banyudono; serta
c. Bandara Adi Soemarmo.
(5) Rencana pengembangan jalan arteri primer meliputi ruas Sruwen – Boyolali – Kartosuro;
(6) Rencana peningkatan jalan kolektor primer meliputi:
a. Desa Sruwen – Kecamatan Karanggede – Kecamatan Klego – Kecamatan Andong – Kecamatan Nogosari;
b. Boyolali – Tulung;
c. Boyolali – Blabak; dan
d. Desa Sruwen – Kecamatan Karanggede – Kecamatan Juwangi – Kecamatan Godong
(7) Rencana pengembangan jalan kolektor primer meliputi ruas Ngasem – Bolon – Ngesrep – Bandar Udara Internasional Adi Sumarmo
(9) Rencana peningkatan terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi:
a. Terminal tipe C di wilayah Kecamatan Simo;
b. Terminal tipe C di wilayah Kecamatan Karanggede; dan
c. Terminal tipe C di wilayah Kecamatan Boyolali;
(10) Rencana pengembangan terminal penumpang meliputi:
a. Terminal tipe C di wilayah Kecamatan Juwangi
b. Terminal tipe C di wilayah Kecamatan Ampel;
c. Terminal tipe C di wilayah Kecamatan Cepogo;
d. Terminal tipe C di wilayah Kecamatan Mojosongo;
e. Terminal tipe C di wilayah Kecamatan Andong;
f. Terminal tipe C di wilayah Kecamatan Selo; dan
g. Terminal tipe A di Kabupaten Boyolali (Kecamatan Banyudono).
(3) Jalur Kereta Api yang beroperasi saat ini yaitu Goprak – Gambringan di Kecamatan Juwangi;
(4) Rencana pengembangan prasarana perkeretaapian untuk keperluan penyelenggaraan kereta api komuter dengan jalur Solo – Boyolali; dan
(5) Rencana peningkatan stasiun kereta api di Kecamatan Juwangi dan rencana pengembangan stasiun kereta api komuter di Desa Bangak Kecamatan Banyudono.
(2) Rencana pengembangan bandar udara umum, adalah pengembangan Bandar Udara Internasional Adi Sumarmo di Kecamatan Ngemplak meliputi:
a. perpanjangan landasan ke barat, meliputi:
1. Runway : 400 meter; dan
2. Alat Navigasi : 100 meter.
b. pembuatan shoulder : 650 x 300 meter (ke barat);
c. acess route masuk Bandara di Terminal sebelah utara;
d. pengembangan intermoda terminal dengan akses rel Bandar Udara Internasional Adi Sumarmo: dan
e. pemantapan Bandar Udara Internasional Adi Sumarmo sebagai bandara internasional dan embarkasi haji.
Rencana pengembangan prasarana transportasi perairan waduk, telaga dan danau yaitu di Waduk Bade (Kecamatan Klego), di Waduk Kedungombo (Kecamatan Kemusu) dan di Waduk Cengklik (Kecamatan Ngemplak).
(10) Pengembangan waduk dan embung ditetapkan untuk pengendali banjir pada musim penghujan dan sebagai cadangan air bersih pada musim kemarau, meliputi:
a. waduk dan embung eksisting di :
1. Waduk Kedungombo di Kecamatan Kemusu;
2. Waduk Cengklik di Kecamatan Ngemplak;
3. Waduk Klego di Kecamatan Klego;
4. Embung Sruni di Kecamatan Musuk;
5. Embung Blimbing di Kecamatan Musuk;
6. Embung Bendosari di Kecamatan Musuk;
7. Embung Setro 1 di Kecamatan Musuk;
8. Embung Keposong 1 di Kecamatan Musuk;
9. Embung Keposong 2 di Kecamatan Musuk;
10. Embung Jagir di Kecamatan Musuk;
11. Embung Lampargede di Kecamatan Musuk;
12. Embung Randukuning di Kecamatan Musuk;
13. Embung Soko di Kecamatan Musuk;
14. Embung Pager Jurang di Kecamatan Musuk;
15. Check Dam Gupaan di Kecamatan Andong;
16. Embung Setro 2 di Kecamatan Musuk;
17. Embung Munggur Jurang di Kecamatan Musuk;
18. Embung Cluntang di Kecamatan Musuk;
19. Embung Kedungmenjangan di Kecamatan Kemusu;
20. Embung Kendel di Kecamatan Kemusu;
21. Embung Sari Mulyo di Kecamatan Kemusu;
22. Embung Lemah Ireng di Kecamatan Kemusu;
23. Embung Kemusu di Kecamatan Kemusu;
24. Check Dam Karanggatak di Kecamatan Kemusu;
25. Check Dam Karangweru di Kecamatan Kemusu;
26. Check Dam Kendel di Kecamatan Kemusu;
27. Check Dam Lemah Ireng di Kecamatan Kemusu;
28. Check Dam Sari Mulyo di Kecamatan Kemusu; dan
29. Check Dam Kemusu di Kecamatan Kemusu.
b. Pengembangan embung baru di:
1. Embung Keyongan di Kecamatan Nogosari;
2. Embung Gunung di Kecamatan Nogosari;
3. Embung Gubug di Kecamatan Cepogo;
4. Embung Sumbung di Kecamatan Cepogo;
5. Embung Cepogo di Kecamatan Cepogo;
6. Embung Genting di Kecamatan Cepogo;
7. Embung Samiran di Kecamatan Selo;
8. Embung Sempu di Kecamatan Andong;
9. Embung Kadipaten di Kecamatan Andong;
10. Embung Pelemrejo di Kecamatan Andong;
11. Embung Poko di Kecamatan Musuk
(2) Pengembangan jaringan listrik meliputi:
a. pengembangan jaringan distribusi tegangan 220 V untuk menjangkau wilayah-wilayah desa terpencil;
b. pengembangan gardu induk distribusi yang terletak di Kecamatan Mojosongo dan Banyudono;
c. pengembangan daerah distribusi yang dilewati SUTT dan SUTET di :
1. daerah yang dilalui SUTT 150 KV, meliputi:
a) arah Gardu Induk Mojosongo – Gardu Induk Bringin Salatiga;
b) arah Gardu Induk Bawen – Gardu Induk Klaten;
c) arah Gardu Induk Mojosongo – Gardu Induk Banyudono.
2. daerah yang dilalui SUTET 500 KV adalah arah Gardu Induk Bawen – Gardu Induk Klaten
d. pengembangan sumber listrik lainnya yang potensial di Kabupaten Boyolal, yaitu pembangkit listrik tenaga surya di Desa Jrakah Kecamatan Selo. perluasan jaringan kabel PLN.
(3) Pengembangan jaringan energi Bahan Bakar Minyak dan Gas meliputi :
a. pembangunan Depo di Kecamatan Teras;
b. pengembangan sistem jaringan pipa BBM Rewulu Kabupaten Sleman – Teras Kabupaten Boyolali; dan
c. pengembangan sistem jaringan pipa BBM Teras – Pengapon Kota Semarang.
(4) Rencana pengelolaan sistem jaringan lingkungan/persampahan meliputi:
a. kerjasama antara wilayah dalam hal pengelolaan dan penanggulangan masalah sampah terutama diwilayah perkotaan;
b. pengalokasian Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sesuai dengan persyaratan teknis di Desa Winong Kecamatan Boyolali, Kecamatan Nogosari, Kecamatan Karanggede dan Kecamatan Ngemplak;
c. pengembangan sistem pengelolaan dengan sanitary lanfill dan sistem 3R, yaitu pengurangan (Reduce), penggunaan (Reuse), daur ulang (Recycle).
(2) Kawasan lindung resapan air yang dikelola oleh masyarakat terletak di Kecamatan Ampel, Kecamatan Cepogo, Kecamatan Musuk dan Kecamatan Selo, seluas kurang lebih 1.418 Ha.
(2) Kawasan resapan air terletak di Lereng Gunung Merapi dan Merbabu, Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, Kecamatan Ampel, dan Kecamatan Musuk seluas kurang lebih 7.935 Ha.
(2) Kawasan sempadan sungai terletak pada seluruh kecamatan yang dilewati oleh Sungai Serang, Sungai Cemoro, Sungai Pepe, Sungai Gandul, dan Sungai Bedoyo serta sungai-sungai kecil lainnya.
(3) Kawasan sekitar mata air terletak di semua mata air yang ada di Kabupaten Boyolali meliputi mata air yang ada di Kecamatan Ampel, Kecamatan Boyolali, Kecamatan Mojosongo, Kecamatan Banyudono, Kecamatan Teras, Kecamatan Sawit, Kecamatan Nogosari, Kecamatan Cepogo, Kecamatan Klego dan Kecamatan Musuk.
(4) Kawasan sekitar waduk yaitu meliputi kawasan sekitar Waduk Bade (Kecamatan Klego), Waduk Kedungombo (Kecamatan Kemusu) dan Waduk Cengklik (Kecamatan Ngemplak).
(2) Kawasan Taman Nasional seluas kurang lebih 3829 Ha yaitu terletak di Taman Nasional Gunung Merapi dan Taman Nasional Gunung Merbabu.
(3) Kawasan taman wisata terletak di Kecamatan Selo, Kecamatan Ampel, Kecamatan Juwangi, dan Kecamatan Kemusu.
(4) Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan terletak di Kecamatan Cepogo, Kecamatan Selo, Kecamatan Teras, Kecamatan Wonosegoro, Kecamatan Klego, Kecamatan Simo, Kecamatan Sambi, Kecamatan Andong, Kecamatan Mojosongo, Kecamatan Musuk, Kecamatan Banyudono, Kecamatan Ampel, Kecamatan Juwangi, Kecamatan Sawit, Kecamatan Kemusu, Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Karanggede, Kecamatan Nogosari dan Kecamatan Boyolali.
(2) Daerah rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terletak di Kecamatan Klego, Kecamatan Kemusu dan Kecamatan Wonosegoro.
(3) Daerah rawan banjir lahar dingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terletak di Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, Kecamatan Musuk, Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo dimana letaknya berdekatan dengan Gunung Merbabu dan Merapi.
(4) Daerah rawan tanah longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat di:
a. Seluruh Kecamatan di Kabupaten Boyolali yang memiliki lembah sungai curam;
b. Perbukitan terjal di kaki Gunung Merapi dan Merbabu (Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, Kecamatan Musuk);
c. Lereng timur Gunung Merbabu (Kecamatan Ampel);
d. Kecamatan Karanggede;
e. Kecamatan Boyolali;
f. Kecamatan Mojosongo;
g. Kecamatan Sambi;
h. Kecamatan Nogosari;
i. Kecamatan Simo;
j. Kecamatan Klego,
k. Kecamatan Andong;
l. Kecamatan Wonosegoro; dan
m. Kecamatan Kemusu.
(5) Daerah rawan letusan gunung api terdapat di Kecamatan Cepogo, Kecamatan Selo, dan Kecamatan Musuk.
b. jalur evakuasi bencana letusan Gunung Merapi, meliputi:
1. Jalan Desa Jrakah;
2. Jalan Jalur Evakuasi Tlgolele;
3. Jembatan Sengi Desa Tlogolele; dan
4. Jalan Desa Klakah.
(6) Daerah rawan kebakaran hutan terdapat di Kecamatan Ampel, Kecamatan Selo, Kecamatan Musuk, Kecamatan Cepogo, Kecamatan Karanggede, Kecamatan Klego, Kecamatan Kemusu, Kecamatan Wonosegoro dan Kecamatan Juwangi.
(7) Daerah rawan angin topan terdapat di Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, Kecamatan Musuk, Kecamatan Ampel dan Kecamatan Wonosegoro.
(8) Daerah rawan gempa bumi terdapat di Kecamatan Sawit dan lereng Gunung Merapi.
(9) Daerah rawan kekeringan terdapat di Kecamatan Ampel, Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, Kecamatan Boyolali, Kecamatan Musuk, Kecamatan Mojosongo, Kecamatan Sambi, Kecamatan Nogosari, Kecamatan Simo, Kecamatan Andong, Kecamatan Klego, Kecamatan Wonosegoro, Kecamatan Kemusu, dan Kecamatan Juwangi.
Kawasan lindung geologi meliputi: kawasan imbuhan air cekungan Karanganyar – Boyolali.
(2) Hutan produksi tetap seluas kurang lebih 12.461 Ha terdapat di kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Karanggede;
b. Kecamatan Klego;
c. Kecamatan Kemusu;
d. Kecamatan Wonosegoro; dan
e. Kecamatan Juwangi.
(3) Hutan produksi terbatas seluas kurang lebih 1.203,5 Ha terdapat di kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Juwangi;
b. Kecamatan Kemusu; dan
c. Kecamatan Klego.
Kawasan peruntukan hutan rakyat terdapat kecamatan diseluruh Kabupaten Boyolali dengan luas kurang lebih 19.000 Ha.
(2) Kawasan peruntukan pertanian yang diarahkan dan ditetapkan untuk dipertahankan sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas kurang lebih 16.245 Ha, meliputi:
a. Kecamatan Andong;
b. Kecamatan Sambi;
c. Kecamatan Simo;
d. Kecamatan Wonosegoro;
e. Kecamatan Karanggede;
f. Kecamatan Klego;
g. Kecamatan Ngemplak;
h. Kecamatan Banyudono;
i. Kecamatan Teras;
j. Kecamatan Sawit;
k. Kecamatan Nogosari;
l. Kecamatan Mojosongo;
m. Kecamatan Kemusu;
n. Kecamatan Ampel; dan
o. Kecamatan Boyolali.
(3) Kawasan pertanian lahan basah seluas kurang lebih 23.070 Ha, meliputi:
a. Kecamatan Andong;
b. Kecamatan Sambi;
c. Kecamatan Simo;
d. Kecamatan Wonosegoro;
e. Kecamatan Karanggede;
f. Kecamatan Klego;
g. Kecamatan Ngemplak;
h. Kecamatan Banyudono;
i. Kecamatan Teras;
j. Kecamatan Sawit;
k. Kecamatan Nogosari;
l. Kecamatan Mojosongo;
m. Kecamatan Kemusu;
n. Kecamatan Ampel;
o. Kecamatan Boyolali;
p. Kecamatan Cepogo;
q. Kecamatan Juwangi; serta
r. Kecamatan Selo.
(4) Kawasan pertanian lahan kering seluas kurang lebih 40.106 Ha terdiri dari kawasan tegalan (tanah ladang), meliputi:
a. Kecamatan Kemusu;
b. Kecamatan Ampel;
c. Kecamatan Musuk;
d. Kecamatan Selo;
e. Kecamatan Wonosegoro;
f. Kecamatan Simo;
g. Kecamatan Sambi;
h. Kecamatan Boyolali;
i. Kecamatan Mojosongo;
j. Kecamatan Klego;
k. Kecamatan Andong;
l. Kecamatan Juwangi;
m. Kecamatan Nogosari;
n. Kecamatan Karanggede;
o. Kecamatan Teras;
p. Kecamatan Sawit;
q. Kecamatan Ngemplak; dan
r. Kecamatan Banyudono.
(5) Kawasan hortikultura terdapat di Kecamatan Cepogo, Selo, Ampel, Musuk, Ngemplak, Mojosongo, Teras, Sawit, Banyudono, Nogosari, Karanggede, Klego, Andong, Kemusu, Wonosegoro dan Boyolali.
Kawasan peruntukan perkebunan seluas kurang lebih 9.689 Ha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d pengembangannya, meliputi:
a. Kecamatan Selo seluas kurang lebih 1552 Ha, meliputi perkebunan cengkeh, tembakau, jahe, kopi robusta, kopi arabika, khina dan kayu manis;
b. Kecamatan Ampel seluas kurang lebih 2.116 Ha, meliputi perkebunan kelapa, cengkeh, teh, tembakau, kencur, jahe, kopi robusta, kopi arabika, kapuk randu dan kayu manis;
c. Kecamatan Cepogo seluas kurang lebih 984 Ha, meliputi perkebunan kelapa, cengkeh, tembakau, jahe, kopi robusta, kopi arabika, kenanga dan lengkuas;
d. Kecamatan Musuk seluas kurang lebih 686 Ha, meliputi perkebunan kelapa, cengkeh, teh, tembakau, jahe, kopi arabika dan kapuk randu;
e. Kecamatan Boyolali seluas kurang lebih 177 Ha, meliputi perkebunan kelapa, cengkeh, tembakau, jahe dan kopi robusta;
f. Kecamatan Mojosongo seluas kurang lebih 439 Ha, meliputi perkebunan kelapa, cengkeh, tembakau, kencur, jahe, kopi robusta, jambu mete, kenanga dan kapuk randu;
g. Kecamatan Teras seluas kurang lebih 190 Ha, meliputi perkebunan kelapa, tembakau, jambu mete dan kenanga;
h. Kecamatan Sawit seluas kurang lebih 417 Ha, meliputi perkebunan kelapa, tembakau dan kenanga;
i. Kecamatan Banyudono seluas kurang lebih 161 Ha, meliputi perkebunan kelapa, tembakau, kenanga, kapuk randu dan kantil;
j. Kecamatan Sambi seluas kurang lebih 55 Ha, meliputi perkebunan kelapa, kencur dan jahe;
k. Kecamatan Ngemplak seluas kurang lebih 73 Ha, meliputi perkebunan kelapa dan kencur;
l. Kecamatan Nogosari seluas kurang lebih 96 Ha, meliputi perkebunan kelapa, kencur dan jambu mete;
m. Kecamatan Simo seluas kurang lebih 197 Ha, meliputi perkebunan kelapa, kencur, jahe, jambu mete dan kapuk randu;
n. Kecamatan Karanggede seluas kurang lebih 880 Ha, meliputi perkebunan kelapa, cengkeh, jahe, dan asem;
o. Kecamatan Klego seluas kurang lebih 322 Ha, meliputi perkebunan kelapa, cengkeh, kencur, kopi robusta, jambu mete, kapuk randu, pace, asem dan lengkuas;
p. Kecamatan Andong seluas kurang lebih 165 Ha, meliputi perkebunan kelapa, kencur dan jambu mete;
q. Kecamatan Kemusu seluas kurang lebih 157 Ha, meliputi perkebunan kelapa;
r. Kecamatan Wonosegoro seluas kurang lebih 782 Ha, meliputi perkebunan kelapa;
s. Kecamatan Juwangi seluas kurang lebih 240 Ha, meliputi perkebunan kelapa dan tembakau.
Kawasan peruntukan perikanan terdapat di kecamatan-kecamatan, meliputi:
a. usaha pembenihan lele di Kecamatan Banyudono, Kecamatan Teras, Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Karanggede dan Kecamatan Simo;
b. usaha pembesaran lele di Kecamatan Sawit;
c. usaha pembesaran nila hitam dan merah di Kecamatan Mojosongo, Kecamatan Sambi, Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Juwangi, dan Kecamatan Kemusu;
d. usaha pembenihan nila merah dan hitam di Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Banyudono;
e. usaha budidaya ikan mas dan gurami di Kecamatan Karanggede;
f. usaha pembesaran udang galah di Kecamatan Sawit;
g. usaha penangkapan ikan di waduk di Kecamatan Sambi, Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Klego, dan Kecamatan Kemusu; dan
h. usaha penangkapan ikan sungai di Kecamatan Mojosongo, Kecamatan Teras, Kecamatan Sawit, Kecamatan Banyudono, Kecamatan Nogosari, Kecamatan Kemusu, dan Kecamatan Wonosegoro.
Kawasan peruntukan peternakan terdapat di kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Ternak Besar:
1. Sapi potong di seluruh kecamatan;
2. Sapi perah di Kecamatan Selo, Kecamatan Ampel, Kecamatan Cepogo, Kecamatan Musuk, Kecamatan Mojosongo;
3. Kerbau di Kecamatan Ampel, Kecamatan Mojosongo, Kecamatan Teras, Kecamatan Sawit, Kecamatan Banyudono, Kecamatan Sambi, Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Simo, Kecamatan Karanggede, Kecamatan Klego, Kecamatan Andong, Kecamatan Kemusu, Kecamatan Wonosegoro, dan Kecamatan Juwangi; dan
4. Kuda di Kecamatan Selo, Kecamatan Ampel, Kecamatan Cepogo, Kecamatan Musuk, Kecamatan Mojosongo, Kecamatan Teras, Kecamatan Sawit, Kecamatan Banyudono, Kecamatan Sambi, Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Simo, Kecamatan Wonosegoro, dan Kecamatan Juwangi.
b. Ternak Kecil:
1. Kambing di seluruh kecamatan (kecuali Kelurahan Banaran, Kelurahan Pulisen, Kelurahan Siswodipuran Kecamatan Boyolali);
2. Domba di seluruh kecamatan (kecuali Kelurahan Banaran, Kelurahan Pulisen, Kelurahan Siswodipuran Kecamatan Boyolali);
3. Babi di Kecamatan Cepogo, Kecamatan Mojosongo, Kecamatan Teras, Kecamatan Sawit, Kecamatan Banyudono, Kecamatan Sambi, dan Kecamatan Ngemplak; dan
4. Kelinci di seluruh kecamatan (kecuali Kelurahan Pulisen, Kelurahan Banaran, Kelurahan Siswodipuran Kecamatan Boyolali).
c. Unggas:
1. Itik di seluruh kecamatan (kecuali Kelurahan Pulisen, Kelurahan Banaran, Kelurahan Siswodipuran Kecamatan Boyolali);
2. Ayam Buras di seluruh kecamatan (kecuali Kelurahan Pulisen, Keluarahan Banaran, Kelurahan Siswodipuran Kecamatan Boyolali);
3. Ayam Ras Petelur di Kecamatan Ampel, Kecamatan Cepogo, Kecamatan Musuk, Kecamatan Mojosongo, Kecamatan Teras, Kecamatan Sawit, Kecamatan Banyudono, Kecamatan Sambi, Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Nogosari, Kecamatan Simo, Kecamatan Karanggede, Kecamatan Wonosegoro dan Kecamatan Klego;
4. Ayam Ras Pedaging di Kecamatan Selo, Kecamatan Ampel, Kecamatan Cepogo, Kecamatan Musuk, Kecamatan Mojosongo, Kecamatan Teras, Kecamatan Sawit, Kecamatan Banyudono, Kecamatan Sambi, Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Nogosari, Kecamatan Simo, dan Kecamatan Karanggede; dan
5. Burung Puyuh di Kecamatan Selo, Kecamatan Ampel, Kecamatan Cepogo, Kecamatan Musuk, Kecamatan Mojosongo, Kecamatan Teras, Kecamatan Sawit, Kecamatan Banyudono, Kecamatan Sambi, Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Nogosari, Kecamatan Simo, Kecamatan Karanggede, Kecamatan Klego, Kecamatan Andong, Kecamatan Kemusu, dan Kecamatan Wonosegoro.
d. Sentra industri abon dan dendeng di Kecamatan Ampel;
e. Sentra Industri pengolahan susu di Kecamatan Cepogo, Kecamatan Boyolali, dan Kecamatan Musuk.
Kawasan peruntukan pertambangan seluas kurang lebih 3.900 Ha meliputi:
a. Andesit berada di Kecamatan Sambi, Kecamatan Mojosongo, Kecamatan Ampel, Kecamatan Karanggede, Kecamatan Simo, Kecamatan Musuk, Kecamatan Cepogo, Kecamatan Selo dan Kecamatan Wonosegoro;
b. Batu Belah (Batu Kali) berada di Kecamatan Ampel, Kecamatan Klego, Kecamatan Andong, Kecamatan Cepogo, Kecamatan Selo, Kecamatan Musuk dan Kecamatan Wonosegoro;
c. Tras berada di Kecamatan Mojosongo dan Kecamatan Klego;
d. Tanah Urug berada di seluruh kecamatan (kecuali Kecamatan Sawit);
e. Pasir batu berada di wilayah Kecamatan Cepogo, Kecamatan Musuk, Kecamatan Ampel, Kecamatan Mojosongo, Kecamatan Banyudono, Kecamatan Sambi, Kecamatan Selo dan Kecamatan Simo;
f. Batu gamping berada di wilayah Kecamatan Juwangi;
g. Bentonit berada di wilayah Kecamatan Wonosegoro, Kecamatan Karanggede, Kecamatan Kemusu, Kecamatan Klego, Kecamatan Sambi dan Kecamatan Simo;
h. Tanah Diatome berada di wilayah Kecamatan Mojosongo, Kecamatan Simo, dan Kecamatan Nogosari;
i. Lempung/Tanah liat berada di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Sambi, Kecamatan Mojosongo dan Kecamatan Boyolali.
(2) Kawasan peruntukan industri sedang sampai besar terdiri dari jenis industri pemesinan, listrik, tekstil, alat angkutan, makanan, galian bukan logam, kertas, industri kayu, dan industri lainnya, diarahkan di Kecamatan Teras, Kecamatan Banyudono, Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Nogosari, Kecamatan Klego, Kecamatan Karanggede, Kecamatan Sambi, Kecamatan Wonosegoro, Kecamatan Andong, Kecamatan Ampel dan Kecamatan Juwangi, dengan luas kurang lebih 1.191 Ha.
(3) Kawasan peruntukan industri sedang terdiri dari jenis industri pertanian, kertas, industri kayu, penerbit, percetakan dan industri lainnya, diarahkan di Kecamatan Mojosongo, Kecamatan Simo, Kecamatan Boyolali, Kecamatan Cepogo, Kecamatan Sawit dan Kecamatan Musuk dengan luas kurang lebih 100 Ha.
(2) Kawasan wisata alam meliputi:
a. Pemandian Umbul Tlatar di Kecamatan Boyolali;
b. Kawasan Wisata Pengging di Kecamatan Banyudono;
c. Obyek Wisata Kawasan Selo/ Kawasan Arga Merapi-Merbabu di Kecamatan Selo dan Kecamatan Musuk;
d. Air Terjun Kedung Kayang di Kecamatan Selo;
e. Air Terjun Pantaran di Kecamatan Ampel;
f. Agrowisata Padi di Kecamatan Banyudono;
g. Umbul Sungsang di Kecamatan Banyudono;
h. Umbul Kendat di Kecamatan Banyudono;
i. Umbul Ngleses di Kecamatan Banyudono;
j. Agrowisata Sapi Perah di Kecamatan Cepogo;
k. Irung Petruk di Desa Genting Kecamatan Cepogo;
l. Wisata Susuh Angin di Desa Sumbung Kecamatan Cepogo;
m. Agrowisata Sayur di Kecamatan Selo;
n. Sumber Sipedok di Kecamatan Selo;
o. Umbul Nepen di Kecamatan Mojosongo;
p. Sumber Mungup di Kecamatan Sawit;
q. Wana Wisata Wonoharjo di Kecamatan Kemusu; dan
r. Gunung Madu di Kecamatan Simo.
(3) Kawasan wisata religius meliputi:
a. Makam Gunung Tugel di Kecamatan Sambi;
b. Makam Ki Ageng Pantaran di Kecamatan Ampel;
c. Makam Ki Ageng Kebo Kanigoro di Kecamatan Selo;
d. Makam Ki Hajar Saloka di Kecamatan Selo;
e. Makam Kyai Kalang di Kecamatan Selo;
f. Makam Kyai Rogo Belo di Kecamatan Selo;
g. Makam Si Lengok di Kecamatan Selo;
h. Makam Singoprono di Kecamatan Simo;
i. Makam Indrokilo di Kecamatan Mojosongo;
j. Makam Sri Makurung di Kecamatan Banyudono;
k. Makam R. Ngabehi Yosodipuro di Kecamatan Banyudono;
l. Makam KRT Padmonegoro di Kecamatan Banyudono;
m. Makam Syeh Maulana Malik Ibrahim Magribi di Kecamatan Ampel;
n. Makam Sekau Kedaton;
o. Makam Gedong di Desa Jembungan Kecamatan Banyudono;
p. Masjid Cipto Mulyo di Kecamatan Banyudono; dan
q. Pesanggrahan Pracimoharjo di Paras di Kecamatan Cepogo.
(4) Kawasan wisata budaya terdapat di Jatilan (Cepogo), Sadranan, Candi Lawang, Candi Sari di Kecamatan Cepogo; Situs Sumur Songo di Kecamatan Cepogo; Jatilan (Ampel) di Kecamatan Ampel; Jatilan (Selo), Gua Raja, Gua Gentan (Jepang) di Kecamatan Selo; Wayang di Kecamatan Banyudono dan Kecamatan Sawit.
(5) Kawasan wisata rekreasi/ buatan terdapat di kawasan wisata:
a. Waduk Cengklik di Kecamatan Ngemplak;
b. Waduk Bade di Kecamatan Klego;
c. Waduk Kedungombo di Kecamatan Kemusu;
d. Pesanggrahan Paras di Kecamatan Musuk;
e. Gunung Madu di Kecamatan Simo;
f. Bumi Perkemahan di Kecamatan Ampel;
g. Kerajinan Kurungan Burung di Kecamatan Banyudono;
h. Kerajinan Gamelan dan Wayang di Kecamatan Banyudono;
i. Taman Kridanggo di Kecamatan Boyolali;
j. Taman Pandan Samiran di Kecamatan Selo;
k. Teropong Gunung Jerakah di Kecamatan Selo;
l. Teropong Gunung Samiran di Kecamatan Selo;
m. Base Camp Tuk Pakis di Kecamatan Selo;
n. Guest House di Kecamatan Selo;
o. Basis Pendakian Nglencoh di Kecamatan Selo;
p. Kerajinan mainan di Kecamatan Mojosongo;
q. Kerajinan Boneka di Kecamatan Musuk;
r. Bio Gas di Kecamatan Cepogo;
s. Kerajinan Boneka Wayang Sukorame di Kecamatan Kemusu;
t. Industri Abon dan Dendeng di Kecamatan Ampel; dan
u. Kerajinan Tembaga di Kecamatan Cepogo.
Kawasan peruntukan lainnya meliputi:
a. Ruang Terbuka Hijau Kota seluas kurang lebih 2.020 Ha, meliputi:
1. Kota Boyolali;
2. Kawasan perkotaan di Kecamatan Ampel;
3. Kawasan perkotaan di Kecamatan Banyudono;
4. Kawasan perkotaan di Kecamatan Karanggede.
b. daerah latihan militer di Desa Sobokerto Kecamatan Ngemplak dan Desa Kenteng Kecamatan Nogosari seluas kurang lebih 400 Ha.
Rencana pengembangan kawasan strategis untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi meliputi:
a. koridor kawasan strategis Subosukawonosraten (Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, Klaten);
b. jalur kawasan SSB (Solo-Selo-Borobudur);
c. kawasan minapolitan di Kecamatan Banyudono, Kecamatan Teras, dan Kecamatan Sawit;
d. kawasan agropolitan di Kecamatan Ampel, Kecamatan Selo, dan Kecamatan Cepogo;
e. kawasan yang termasuk dalam PKW di Kecamatan Boyolali;
f. kawasan yang termasuk dalam PKL di Kecamatan Ampel;
g. kawasan yang termasuk dalam PKLp di Kecamatan Banyudono dan Kecamatan Karanggede;
h. kawasan perdagangan dan jasa di sepanjang jalan kabupaten;
i. wilayah perbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo (Kecamatan Gatak dan Kecamatan Kartasura) yang berbatasan dengan Kecamatan Sawit (Kabupaten Boyolali) dikembangkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa pada sepanjang main road (jalan arteri);
j. wilayah perbatasan dengan Kabupaten Karanganyar (Kecamatan Gondangrejo) yang berbatasan dengan Kecamatan Ngemplak dan Kecamatan Nogosari (Kabupaten Boyolali) dikembangkan sebagai kawasan peruntukan industri; dan
k. kawasan wisata Pengging di Kecamatan Banyudono.
Rencana pengembangan kawasan strategis sosial budaya meliputi:
a. kawasan makam yang ada di Kecamatan Simo, Kecamatan Nogosari, Kecamatan Klego, Kecamatan Banyudono, Kecamatan Mojosongo, Kecamatan Selo, Kecamatan Ampel dan Kecamatan Teras;
b. peninggalan sejarah berupa yoni dan peninggalan arca seperti di Kecamatan Simo, Kecamatan Nogosari, Kecamatan Andong, Kecamatan Klego, Kecamatan Musuk, Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo; dan
c. pengembangan permukiman tradisional di Desa Samiran Kecamatan Selo.
d. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan sempadan sungai meliputi:
j. kepemilikan lahan yang berbatasan dengan sungai diwajibkan menyediakan ruang terbuka public minimal 3 meter sepanjang sungai untuk jalan inspeksi dan/atau taman.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem prasarana energi kelistrikan adalah sebagai berikut:
b. penempatan tiang SUTR dan SUTM mengikuti ketentuan, meliputi
1. jarak antara tiang dengan tiang pada jaringan umum tidak melebihi 40 meter;
2. jarak antara tiang jaringan umum dengan tiang atap atau bagian bangunan tidak melebihi 30 meter;
3. jarak antara tiang atap dengan tiang atap bangunan lainnva (sebanyak-banyaknya 5 bangunan berderet) tidak melebihi 30 meter; dan
4. jarak bebas antara penghantar udara dengan benda lain yang terdekat misalnya dahan atau daun, bagian bangunan dan lainnya sekurang--kurangnya berjarak 0,5 meter dari penghantar udara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar