KTKLN wajib dimiliki TKI
Jakarta, BNP2TKI (16/08) – Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan bekerja atau tenaga kerja Indonesia (TKI), harus dipastikan telah memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Pasalnya, KTKLN ini berlaku secara internasional, sehingga memastikan perlindungan bagi pemiliknya (WNI yang tinggal di luar negeri dan bekerja atau TKI, red.) lebih terjamin.Demikian disampaikan Direktur Sosialiasi dan Kelembagaan Penempatan Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI, Ir Yunafri, dalam Rapat Konsolidasi Penempatan TKI di Jakarta, belum lama ini. “Jika WNI yang tinggal di luar negeri dan bekerja atau TKI yang tidak memiliki KTKLN, keamanannya tidak dapat dijamin,” kata Yunafri.
Mengenai pentingnya KTKLN ini, Yunafri, secara simpel menyontohkan mengenai kasus tenaga kerja asing (termasuk WNI dan TKI) di Malaysia. Pemerintah Diraja Malaysia saat ini sedang gencar melakukan proses pemutihan dan pengampunan (amnesti) terhadap para tenaga kerja asing yang ada di negerinya. Jumlah TKI di Malaysia yang akan menjalani proses pemutihan diperkirakan sebanyak 1,2 juta.
“Jadi, kepemilikan KTKLN ini penting dan urgennya bagi WNI mapun TKI yang bekerja di luar negeri,” tegas Yunafri.
Dijelaskan Yunafri, bahwa KTKLN itu adalah identitas bagi TKI (juga WNI) yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. KTKLN ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan pada masa penempatan dan paska penempatan. Dibuat dalam bentuk smartcard chip microprocesor contactless yang memuat data identitas TKI, foto, sidik jari (dua jari kiri-kanan), PPTKIS, mitra kerja, pengguna TKI, paspor, asuransi, uji kesehatan, sertifikat pelatihan, sertifikat uji kompetensi, perjanjian kerja, jenis pekerjaan, negara penempatan, masa berlaku, tempat penerbitan, tanggal berangkat dan embarkasi/debarkasi.
Ditambahkannya, penggunaan smartcard berbasis chip microprocesor contactless pada KTKLN itu agar tidak mudah dipalsukan dan paling aman. Juga agar dapat menyimpan data lengkap TKI, dan dapat dikembangkan sebagai kartu multi fungsi. Data dapat ditambah dan di-update. Ketahanan penyimpanan datanya relatif lama (sampai 10 tahun), dan mudah penggunaannya.
BNP2TKI Wajib Sosialisasi
Terkait dengan sosialisasi, kata Yunafri, BNP2TKI sebagai badan publik wajib menginformasikan segala hal yang berkaitan dengan ketentuan penggunaan kepada masyarakat, calon TKI maupun TKI, agar memahami tujuan, manfaat, dan risiko apabila tidak memiliki KTKLN.
Dalam perspektif sosialisasi KTKLN ini, kata Yunafri, setidaknya ada lima prinsip sosialisasi yang dilakukan. Pertama, tepat sasaran pada semua pelaku penempatan/lembaga penempatan, untuk semua skema penempatan (G to G, G to P, PPTKIS, UKPS, Perseorangan, Pelaut, dan lain-lain.
Kedua, koordinasi dalam materi dan pelaksana sosialisasi dengan BP3TKI dan unsur instansi terkait lainnya.
Ketiga, konsolidasi wilayah dalam hal penerbitan KTKLN, validasi di bandara, embarkasi internasional, dan pendataan kepulangan di debarkasi.
Keempat, berkesinambungan. Yakni dilaksanakan secara terus-menerus, sehingga terbentuk opini yang positif bagi pelaku penempatan tentang pentingnya KTKLN sebagai dokumen kerja setiap TKI.
Kelima, materi akurat. Dalam penyampaikan kebijakan tentang penerbitan KTKLN, akurasi materi perlu disampaikan secara baik, tepat, transparan, efiisien, efektif, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Kelima prinsip sosialisasi KTKLN inilah yang kini dilakukan BNP2TKI kepada masyarakat luas, calon TKI maupun TKI, melalui media cetak, elektronik, dan media lain yang dapat dengan mudah dikenal. Diharapkan, masyarakat pun dapat mengetahui pentingnya memiliki KTKLN ketika menjatuhkan pilihan untuk bekerja di luar negeri.
http://kampungtki.com/baca/32416
Tidak ada komentar:
Posting Komentar